Correct Article 47
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif kepada penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(3) dan Pasal 46 ayat (2) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan sebagai penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan;
dan/atau
c. pencabutan izin.
Your Correction
