Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak yang telah memperoleh izin atau penetapan dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5) sebagai penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan diumumkan pada laman Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Pelaku Pasar Uang wajib menggunakan jasa Infrastruktur Pasar Keuangan yang sudah memiliki izin atau penetapan dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction