Correct Article 45
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Bank INDONESIA memberikan izin bagi pihak yang menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. izin usaha; dan
b. izin operasional.
Your Correction
