Correct Article 44
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) yang bersifat kritikal dan/atau sistemik.
(2) Infrastruktur Pasar Keuangan yang bersifat kritikal dan/atau sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan standar internasional yang berlaku.
(3) Bank INDONESIA dapat melakukan penyertaan modal terhadap penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang bersifat kritikal dan/atau sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
