Correct Article 43
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN Infrastruktur Pasar Keuangan yang digunakan dalam bertransaksi di Pasar Uang.
(2) Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. sarana pelaksanaan transaksi;
b. sarana pelaksanaan kliring;
c. sarana penatausahaan dan penyelesaian transaksi;
d. sarana penyelesaian dana;
e. sarana pelaporan dan pengelolaan data dan/atau informasi; dan
f. infrastruktur lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terkoneksi dengan sistem Bank INDONESIA dan/atau infrastrukur dan/atau sistem lain yang ditetapkan.
(4) Bank INDONESIA dapat menyelenggarakan atau menunjuk pihak lain untuk menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui mekanisme pemberian izin atau penetapan.
Your Correction
