Correct Article 41
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN harga acuan di Pasar Uang.
(2) Penetapan harga acuan di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. suku bunga; dan/atau
b. nilai tukar.
(3) Dalam MENETAPKAN harga acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN:
a. bank kontributor;
b. data input; dan/atau
c. metode penetapan dan/atau penghitungan harga acuan.
(4) Harga acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan pada laman Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(5) Penetapan harga acuan di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan
prinsip syariah.
(6) Pemenuhan terhadap prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah.
Your Correction
