Correct Article 1
PERBAN Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PASAR UANG
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Instrumen Keuangan adalah tanda bukti atau kontrak keuangan yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu baik berdasarkan perjanjian atau kesepakatan serta dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar keuangan baik secara konvensional maupun syariah, termasuk efek dan sertifikat deposito.
2. Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penerbitan dan perdagangan
Instrumen Keuangan yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, pinjam-meminjam atau pendanaan, pertukaran mata uang, transaksi derivatif nilai tukar dan suku bunga, serta transaksi lainnya, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
3. Pasar Uang Rupiah adalah bagian dari Pasar Uang yang berkaitan dengan kegiatan penerbitan dan perdagangan Instrumen Keuangan yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, pinjam-meminjam atau pendanaan, serta transaksi lainnya, dalam rupiah.
4. Pasar Uang Valuta Asing adalah bagian dari Pasar Uang yang berkaitan dengan kegiatan penerbitan dan perdagangan Instrumen Keuangan yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun, pinjam- meminjam atau pendanaan, serta transaksi lainnya, dalam valuta asing.
5. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Pasar Uang yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda, namun tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
6. Derivatif adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya, yang dilakukan baik di dalam bursa maupun di luar bursa.
7. Infrastruktur Pasar Keuangan adalah sistem yang menyediakan jasa untuk melakukan perdagangan, kliring, penyelesaian akhir, pelaporan, dan/atau pencatatan, sehubungan dengan transaksi pembayaran, transaksi surat berharga, transaksi Derivatif, dan/atau transaksi keuangan lainnya.
8. Lembaga Pendukung Pasar Uang adalah pihak yang dapat memberikan jasa terkait penerbitan instrumen Pasar Uang, perantara pelaksanaan transaksi, penyelesaian transaksi, penatausahaan instrumen dan transaksi di Pasar Uang, dan pihak lainnya yang
ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
9. Sertifikasi Tresuri adalah proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang tresuri yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional INDONESIA.
10. Kode Etik Pasar adalah norma moral profesional tentang perbuatan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari yang menjadi pedoman berperilaku di Pasar Uang.
Your Correction
