Correct Article 1
PERBAN Nomor 23-1-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-1-pbi-2021 Tahun 2021 tentang JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2020
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Uang Rupiah adalah rupiah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai mata uang.
2. Uang Rupiah Tidak Layak Edar adalah Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah lusuh, Uang Rupiah cacat, dan Uang Rupiah rusak.
3. Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Uang Rupiah sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah.
Your Correction
