Correct Article 10
PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Current Text
(1) Peserta PUAS wajib menggunakan SBS dalam Transaksi Repo Syariah.
(2) Dalam hal peserta PUAS melakukan transaksi repurchase agreement atas SBS, peserta PUAS wajib melakukan transaksi tersebut melalui Transaksi Repo Syariah.
(3) Transaksi Repo Syariah yang dilakukan oleh peserta PUAS wajib memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:
a. dilakukan dengan akad Al-bai’ ma’a al-wa’d bi al- syira;
b. jual beli atas SBS harus dilakukan dengan akad jual beli yang sesungguhnya (al-bai’ al-haqiqi);
c. penjual SBS berjanji untuk membeli kembali SBS tersebut pada waktu tertentu yang diperjanjikan dan pembeli SBS juga berjanji untuk menjual kembali SBS tersebut pada waktu tertentu yang diperjanjikan (muwa’adah);
d. jual beli SBS menggunakan harga pasar atau harga yang disepakati; dan
e. berjangka waktu 1 (satu) hari (overnight) sampai dengan 1 (satu) tahun.
(4) Peserta PUAS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Transaksi Repo Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
