Correct Article 9
PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Current Text
(1) SiPA yang diterbitkan oleh peserta PUAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c wajib memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. diterbitkan dengan akad Wakalah bi al-istitsmar;
b. diterbitkan dalam mata uang rupiah;
c. diterbitkan tanpa warkat (scripless);
d. berjangka waktu 1 (satu) hari (overnight) sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. tidak dapat dialihkan sebelum jatuh tempo;
f. dana yang diterima digunakan untuk membiayai kegiatan usaha dengan pembatasan maupun tanpa pembatasan;
g. memberikan pendapatan berupa hasil pengelolaan dana; dan
h. dapat disertai dengan penyerahan agunan berupa SBSN dan/atau SukBI.
(2) Hasil pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disepakati oleh peserta PUAS pemberi kuasa (muwakkil) dan peserta PUAS penerima kuasa (wakil) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peserta PUAS pemberi kuasa (muwakkil) dapat meminta target hasil pengelolaan dana kepada peserta PUAS penerima kuasa (wakil);
b. hasil pengelolaan dana dapat berupa pendapatan yang berasal dari bagi hasil, margin, atau fee atau ujrah sesuai akad penyaluran dana yang digunakan oleh peserta PUAS penerima kuasa (wakil); dan
c. pembayaran hasil pengelolaan dana oleh peserta PUAS penerima kuasa (wakil) dapat dilakukan secara periodik atau pada saat jatuh waktu bersamaan dengan pengembalian dana.
(3) Penyerahan agunan SiPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai SBSN dan/atau SukBI yang menjadi agunan SiPA paling sedikit sama dengan nilai nominal SiPA;
b. SBSN dan/atau SukBI yang menjadi agunan SiPA dilakukan pengagunan (pledge) di BI-SSSS selama periode pengelolaan dana; dan
c. peserta PUAS penerima kuasa (wakil) dapat menjual SBSN dan/atau SukBI secara outright kepada peserta PUAS pemberi kuasa (muwakkil) apabila peserta PUAS penerima kuasa (wakil) tidak dapat mengembalikan dana pada saat jatuh waktu.
(4) Dalam hal terdapat kelebihan hasil pengelolaan dana dari target yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sebagian atau seluruhnya menjadi hak peserta PUAS penerima kuasa (wakil) sebagai insentif (hafiz) atas kinerjanya.
(5) Peserta PUAS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan dan penyelesaian transaksi SiPA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
