Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SiKA yang diterbitkan oleh peserta PUAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b wajib memiliki karakteristik sebagai berikut: a. diterbitkan dengan menggunakan akad Murabahah; b. diterbitkan dalam mata uang rupiah; c. diterbitkan tanpa warkat (scripless); d. berjangka waktu 1 (satu) hari (overnight) sampai dengan 1 (satu) tahun; e. tidak dapat dialihkan sebelum jatuh tempo; f. diterbitkan dengan nilai nominal paling banyak sejumlah nilai perdagangan Komoditi yang menjadi dasar penerbitannya; dan g. didasarkan pada Komoditi dan transaksi yang halal dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan. (2) Peserta PUAS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan dan penyelesaian transaksi SiKA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction