Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SIMA yang diterbitkan oleh peserta PUAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a wajib memiliki karakteristik sebagai berikut: a. diterbitkan dengan menggunakan akad Mudharabah; b. diterbitkan dalam mata uang rupiah atau valuta asing; c. diterbitkan tanpa warkat (scripless); d. berjangka waktu 1 (satu) hari (overnight) sampai dengan 1 (satu) tahun; e. tidak dapat dialihkan sebelum jatuh tempo; f. diterbitkan berdasarkan aset yang memiliki imbal hasil tidak tetap dan/atau aset yang memiliki imbal hasil tetap; dan g. diterbitkan dengan nilai nominal paling banyak sejumlah nilai aset yang menjadi dasar penerbitannya. (2) Peserta PUAS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan dan penyelesaian transaksi SIMA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction