Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta PUAS dilarang melakukan kegiatan di PUAS selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Peserta PUAS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah). (3) Pengenaan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan mendebet rekening giro rupiah peserta PUAS pada Bank INDONESIA.
Your Correction