Correct Article 4
PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Current Text
(1) Dalam melakukan kegiatan di PUAS, peserta PUAS dapat menggunakan Perusahaan Pialang.
(2) Perusahaan Pialang hanya dapat melakukan kegiatan di PUAS untuk dan atas nama peserta PUAS.
(3) Kegiatan di PUAS melalui Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan akad Ju’alah.
Your Correction
