Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan di PUAS meliputi: a. penerbitan Instrumen PUAS; dan b. Transaksi Repo Syariah. (2) Instrumen PUAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. SIMA; b. SiKA; dan c. SiPA. (3) Pada saat penerbitan Instrumen PUAS: a. BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana; dan b. BUK hanya dapat melakukan penempatan dana.
Your Correction