Correct Article 3
PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Current Text
(1) Kegiatan di PUAS meliputi:
a. penerbitan Instrumen PUAS; dan
b. Transaksi Repo Syariah.
(2) Instrumen PUAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. SIMA;
b. SiKA; dan
c. SiPA.
(3) Pada saat penerbitan Instrumen PUAS:
a. BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana; dan
b. BUK hanya dapat melakukan penempatan dana.
Your Correction
