Correct Article 16
PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Current Text
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2020
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
