Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), peserta PUAS wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA. (2) Peserta PUAS wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan/atau keterangan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA. (3) Peserta PUAS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction