Correct Article 12
PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap kegiatan penerbitan Instrumen PUAS dan Transaksi Repo Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Pengawasan terhadap kegiatan penerbitan Instrumen PUAS dan Transaksi Repo Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pemeriksaan.
(3) Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan kepada peserta PUAS untuk memastikan kepatuhan peserta PUAS terhadap pelaksanaan Peraturan Bank INDONESIA ini.
(4) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Pihak yang ditugaskan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
(6) Dalam hal pihak yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pihak yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(7) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas lain yang berwenang.
Your Correction
