Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta PUAS wajib melaporkan kegiatan di PUAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Bank INDONESIA melalui sistem pelaporan Bank INDONESIA. (2) Penyampaian laporan kegiatan di PUAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi. (3) Peserta PUAS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan bank umum terintegrasi.
Your Correction