Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen persyaratan dalam permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan persyaratan serta tata cara pemberian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai perizinan terkait.
Your Correction