Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam proses pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perizinan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Bank INDONESIA dapat meminta dokumen tambahan.
Your Correction