Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan mengenai batas waktu pemenuhan kepemilikan sertifikat tresuri sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf b dan huruf c Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar disesuaikan menjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2020. (2) Ketentuan mengenai batas waktu penyampaian prosedur internal kode etik pasar untuk pertama kali sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/21/PADG/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar disesuaikan menjadi paling lambat disampaikan tanggal 31 Desember 2020.
Your Correction