Correct Article 16
PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
(1) Ketentuan mengenai cakupan penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi disesuaikan menjadi:
a. penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan untuk data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Desember 2020; dan
b. penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sejak data bulan Januari 2021.
(2) Ketentuan mengenai keharusan penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi berlaku terhadap penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan untuk data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum
Terintegrasi berlaku terhadap penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan untuk data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Your Correction
