Correct Article 13
PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Pelaksanaan ketentuan mengenai nilai denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan persentase minimum pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, yang diatur dalam peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Your Correction
