Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyesuaian pelaksanaan ketentuan mengenai penyelenggaraan kartu kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g meliputi penyesuaian mengenai: a. nilai denda keterlambatan; b. persentase minimum pembayaran; dan c. batas maksimal suku bunga kartu kredit.
Your Correction