Correct Article 11
PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Pelaksanaan ketentuan mengenai biaya SKNBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, yang diatur dalam peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank INDONESIA, disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Your Correction
