Correct Article 5
PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Pelaksanaan ketentuan mengenai proses Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang diatur dalam:
a. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bank INDONESIA Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;
b. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana;
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan peraturan pelaksanaannya;
d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan peraturan pelaksanaannya;
e. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang;
f. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang;
g. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik dan peraturan pelaksanaannya; dan
h. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, disesuaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank INDONESIA ini.
Your Correction
