Correct Article 3
PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Ruang lingkup penyesuaian pelaksanaan beberapa Ketentuan Bank INDONESIA sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi:
a. proses Perizinan;
b. penyampaian laporan;
c. korespondensi dan/atau pertemuan dengan Bank INDONESIA;
d. sanksi administratif kepada Eksportir Non-Sumber Daya Alam berupa penangguhan atas pelayanan ekspor;
e. layanan kas Bank INDONESIA;
f. biaya SKNBI;
g. penyelenggaraan kartu kredit; dan
h. pemenuhan kewajiban implementasi beberapa Ketentuan Bank INDONESIA.
Your Correction
