Correct Article 2
PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Current Text
Penyesuaian pelaksanaan beberapa Ketentuan Bank INDONESIA sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk:
a. mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah guna percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
b. menjaga implementasi berbagai ketentuan Bank INDONESIA agar sesuai dengan tujuannya.
Your Correction
