Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA SEBAGAI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Pihak adalah bank, lembaga selain bank, dan/atau pihak lainnya. 2. Ketentuan Bank INDONESIA adalah Peraturan Bank INDONESIA, Peraturan Anggota Dewan Gubernur, dan/atau Surat Edaran Bank INDONESIA, yang mengatur pihak eksternal Bank INDONESIA. 3. Perizinan adalah kegiatan yang meliputi perizinan, persetujuan, dan pendaftaran. 4. Eksportir Non-Sumber Daya Alam adalah eksportir dalam kegiatan selain kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. 5. Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank INDONESIA dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank INDONESIA. 6. Standardisasi Kompetensi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut Standardisasi Kompetensi SPPUR adalah penerapan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dan jenjang kualifikasi nasional INDONESIA bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai standardisasi kompetensi sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. 7. Standar Nasional Teknologi Chip dan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu Automated Teller Machine dan/atau Kartu Debet yang selanjutnya disebut SNTC dan Penggunaan PIN Online Kartu ATM/Debet adalah standar nasional teknologi chip dan personal identification number online 6 (enam) digit untuk kartu automated teller machine dan/atau kartu debet yang diterbitkan di INDONESIA.
Your Correction