Correct Article 15
PERBAN Nomor 22-5-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-5-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Current Text
(1) Bank INDONESIA berwenang menghentikan pencairan PLJP sebelum jatuh waktu dalam hal menurut penilaian OJK yang disampaikan kepada Bank INDONESIA, Bank tidak lagi memenuhi persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian pencairan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
