Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 22-5-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-5-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek dapat mengajukan permohonan PLJP kepada Bank INDONESIA. (2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh PLJP dengan memenuhi persyaratan: a. mendapatkan penilaian dari OJK mengenai pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan untuk dapat memperoleh PLJP; b. dihapus; c. memiliki agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJP yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini; dan d. diperkirakan mampu untuk mengembalikan PLJP. (3) Bank mengajukan plafon PLJP berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Bank untuk memperoleh PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 2. Ketentuan ayat (4) huruf e Pasal 3 diubah dan penjelasan ayat (7) Pasal 3 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction