Correct Article I
PERBAN Nomor 22-5-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-5-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6044)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/16/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6281) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 2 diubah dan ayat (2) huruf b Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
