Correct Article 8
PERBAN Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU GUNA MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PEREKONOMIAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi atas kebijakan pemberian insentif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini paling sedikit 1 (satu) kali sebelum masa berlaku kebijakan berakhir.
(2) Hasil evaluasi kebijakan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan oleh Bank INDONESIA kepada Bank.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kebijakan pemberian insentif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
