Correct Article 6
PERBAN Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU GUNA MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PEREKONOMIAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA
Current Text
(1) Bank yang tidak menyampaikan data penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu secara benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi teguran tertulis.
(2) Bank yang menyampaikan data penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang berdasarkan pengawasan Bank INDONESIA diketahui tidak memiliki eksposur penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dinyatakan tidak pernah diberikan insentif oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) selama periode penggunaan data yang tidak benar.
(3) Bagi Bank yang dinyatakan tidak pernah diberikan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA melakukan perhitungan ulang kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan/atau Giro RIM atau Giro RIM Syariah sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA.
(4) Dalam hal berdasarkan perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah
dan/atau Giro RIM atau Giro RIM Syariah maka Bank dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
