Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 tentang INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU GUNA MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PEREKONOMIAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan data penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu secara benar kepada Bank INDONESIA. (2) Data penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Bank secara bulanan dan penyampaian data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA. (3) Bank INDONESIA menggunakan data penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (4) Data penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari: a. laporan bulanan bank umum; b. laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah; c. laporan bank umum terintegrasi; dan/atau d. laporan atau data lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai data penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction