Correct Article 12A
PERBAN Nomor 22-3-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-3-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/3/PBI/2018 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a kepada BUS dan UUS untuk kebijakan makroprudensial.
(2) Ketentuan pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian untuk kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai insentif bagi bank untuk kebijakan makroprudensial.
Your Correction
