Correct Article 46A
PERBAN Nomor 22-22-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-22-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/9/PBI/2019 TENTANG LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Current Text
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku ketentuan:
a. Pasal 16;
b. Pasal 17;
c. Pasal 18;
d. Pasal 19; dan
e. angka 65 mengenai penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020 dalam Lampiran II, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank INDONESIA sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
