Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45C

PERBAN Nomor 22-22-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-22-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/9/PBI/2019 TENTANG LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian: a. sensitivity to market risk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum; b. aktivitas Bank sebagai agen penjual produk non Bank, yaitu bancassurance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g angka 1 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum; dan c. aktivitas Bank sebagai agen penjual produk non Bank, yaitu reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g angka 2 Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak data bulan Maret 2021. 15. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction