Correct Article 45
PERBAN Nomor 22-22-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-22-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/9/PBI/2019 TENTANG LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Current Text
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian:
a. pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum; dan
b. tenaga kerja perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak data bulan Juni 2020.
14. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 3 pasal, yakni Pasal 45A, Pasal 45B, dan Pasal 45C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
