Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 22-22-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-22-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 21/9/PBI/2019 TENTANG LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua istilah Laporan Harian Bank Umum, Laporan Berkala Bank Umum, Laporan Berkala Bank Umum Syariah, Laporan Bulanan Bank Umum, Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dan Laporan Kantor Pusat Bank Umum yang sudah ada dalam ketentuan Bank INDONESIA sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, harus dimaknai sebagai Laporan Bank Umum Terintegrasi sejak data bulan Juli 2021. 13. Ketentuan Pasal 45 huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction