Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 22-17-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-17-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank INDONESIA kepada Bank INDONESIA dalam operasi pasar terbuka. (2) Bank INDONESIA hanya memperhitungkan surat berharga BUK atau BUS yang digunakan dalam transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap transaksi yang dilakukan setelah kewajiban pemenuhan PLM atau PLM Syariah berlaku. (3) Penggunaan surat berharga BUK atau BUS dalam transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. bagi BUK, ditetapkan paling banyak 6% (enam persen) dari DPK BUK dalam rupiah; dan b. bagi BUS, ditetapkan paling banyak 4,5% (empat koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah. (4) Dalam hal terdapat perubahan besaran persentase penggunaan surat berharga BUK atau BUS yang dapat digunakan dalam transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan surat berharga BUK atau BUS yang dapat digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction