Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERBAN Nomor 22-17-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-17-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6194) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/12/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6422) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction