Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi atau bekerja sama dengan OJK dan/atau pihak lain. (2) Bank harus bekerja sama dengan Bank INDONESIA untuk kelancaran pelaksanaan eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih PLJPS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 tetap, dan penjelasan ayat (1) Pasal 30 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. 15. Pasal 37 dihapus.
Your Correction