Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK. (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek; b. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJPS berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik dan verifikasi dari Kantor Akuntan Publik; c. hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik mengenai nilai pasar: 1. agunan PLJPS; dan 2. agunan dari Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah dalam hal terdapat agunan PLJPS berupa Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah; d. hasil verifikasi Kantor Akuntan Publik atas: 1. pemenuhan persyaratan agunan PLJPS; 2. kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJPS; dan 3. perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJPS; dan e. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA. (3) Untuk keperluan perpanjangan jangka waktu PLJPS, Bank tetap dapat menggunakan agunan PLJPS pada periode pemberian PLJPS sebelumnya sepanjang masih memenuhi persyaratan dan kecukupan jumlah agunan PLJPS. (4) Dalam hal Bank memiliki surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS pada saat permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS, Bank harus menyerahkan surat berharga syariah tersebut sebagai agunan untuk perpanjangan jangka waktu PLJPS. (5) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK dalam rangka menindaklanjuti permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 8. Ketentuan ayat (4) huruf a dan huruf e, ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) huruf b Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction