Correct Article 7
PERBAN Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) Bank harus memelihara dan menatausahakan daftar agunan yang memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk menjadi agunan PLJPS.
(2) Bank harus melakukan self assesment atas pemenuhan persyaratan sebelum mengajukan permohonan PLJPS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan self assessment diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
5. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
