Correct Article 6
PERBAN Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Current Text
(1) Agunan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank INDONESIA.
(1a) Bank menjamin agunan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah memenuhi seluruh persyaratan agunan PLJPS.
(2) Bank tidak dapat memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang masih dalam status sebagai agunan PLJPS.
(3) Bank harus mengganti agunan PLJPS, apabila:
a. agunan PLJPS tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat (2);
b. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh badan hukum lain tidak lagi memenuhi persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d angka 1;
c. terdapat pelunasan pembiayaan yang menjadi agunan PLJPS oleh nasabah Bank;
dan/atau
d. Aset Pembiayaan yang diagunkan tidak lagi memenuhi persyaratan kolektibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf b, sehingga nilai agunan PLJPS mengalami penurunan dan secara keseluruhan tidak lagi memenuhi plafon PLJPS.
(4) Penggantian agunan PLJPS diprioritaskan dengan agunan berupa surat berharga syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(5) Dalam hal Bank tidak memiliki surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS atau surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS yang dimiliki oleh Bank tidak mencukupi untuk menjadi agunan PLJPS, Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3a) dapat digunakan sebagai pengganti agunan PLJPS.
(5a) Dalam hal terdapat agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah milik Bank dan/atau pihak lain yang digunakan sebagai pengganti agunan PLJPS maka agunan lain tersebut diperhitungkan oleh Bank INDONESIA sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(6) Selama Bank INDONESIA memproses penggantian agunan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pada periode pemberian PLJPS, Bank tetap dapat mengajukan pencairan PLJPS sepanjang terdapat plafon atau sisa plafon dan agunan PLJPS yang mencukupi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian agunan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
