Correct Article I
PERBAN Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6045) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA:
1. Nomor 20/17/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2018 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6290);
2. Nomor 22/6/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6509), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat
(8) Pasal 4 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
