Correct Article 26
PERBAN Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Current Text
(1) Dalam hal Bank dinyatakan cidera janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A ayat (1), selain melakukan pendebetan rekening giro Bank setelah PLJP jatuh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Bank INDONESIA melakukan:
a. eksekusi atas agunan PLJP; atau
b. penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP.
(2) Pelaksanaan eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bank INDONESIA tanpa harus memperoleh persetujuan Bank.
(3) Dalam hal nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari kewajiban PLJP maka Bank wajib melakukan pelunasan melalui setoran kekurangan kewajiban PLJP kepada Bank INDONESIA.
(4) Dalam hal nilai hasil eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari kewajiban PLJP maka Bank INDONESIA mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bank.
14. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
