Correct Article 23
PERBAN Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Current Text
(1) Bank INDONESIA mengenakan bunga secara harian kepada Bank atas baki debet PLJP.
(2) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan rumus yang menggunakan tingkat suku bunga penyediaan dana rupiah (lending facility) yang berlaku pada tanggal aktivasi pemberian PLJP ditambah margin sebesar 100 (seratus) basis poin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bunga diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
12. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
